LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Hukrim

Perkara Sri Purnomo, Jaksa Tak Terapkan Pasal Korupsi Masa Bencana

by Redaksi
20/12/2025
in Hukrim
15
SHARES
100
VIEWS

LimaSisiNews, Sleman (DIY) – 

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Meski peristiwa itu terjadi saat pandemi Covid-19, yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam, Jaksa Penuntut Umum tidak menerapkan pasal pemberatan korupsi dalam keadaan tertentu.

Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).

Jaksa menjerat Sri Purnomo dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan Sri Purnomo menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,95 miliar. Dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman itu diduga disalahgunakan untuk kepentingan kampanye pemenangan Kustini Sri Purnomo dalam Pemilihan Kepala Daerah Sleman 2020. Pasal 55 ayat (1) KUHP digunakan jaksa untuk menjerat dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan pihak lain.

Namun jaksa tidak memasukkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor yang memungkinkan pemberatan pidana apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk saat bencana nasional.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Herwatan, mengatakan alasan tidak digunakannya pasal pemberatan tersebut masih akan dikonsultasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Kalau ditanya kenapa bukan Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP, saya mesti koordinasi dulu dengan JPU. Besok akan saya sampaikan,” kata Herwatan, Kamis (18/12/2025).

Sementara itu, Penasihat Hukum Sri Purnomo menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia menegaskan kebijakan penyaluran dana hibah pariwisata merupakan kebijakan publik yang diambil dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 dan tidak terdapat aliran dana ke rekening pribadi kliennya.

Tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/