LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Kamis (10/09/2026).
Pertanyaan tersebut disampaikan GAMMA saat menggelar audiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kamis (10/09/2026). Audiensi berlangsung di ruang mediasi PN Rangkasbitung dan membahas proses serta dasar pengesahan RJ dalam perkara tersebut.
Ketua Umum GAMMA Kabupaten Lebak, Ahmad Hudori, mengatakan pihaknya meminta penjelasan mengenai kewenangan PN Rangkasbitung dalam proses pengesahan RJ, termasuk dasar hukum dan pasal yang menjadi konstruksi perkara.
Menurut Hudori, dalam audiensi tersebut pihaknya memperoleh penjelasan dari perwakilan PN Rangkasbitung, Guntara dan Ari Wahyudi, bahwa Ketua PN Rangkasbitung telah memberikan pengesahan terhadap RJ perkara tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima dalam audiensi, perwakilan PN Rangkasbitung menyampaikan bahwa Ketua PN Rangkasbitung telah memberikan pengesahan terhadap RJ dalam perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Saudara Fam Fuk Tjhong alias Uun,” ujar Hudori.
Namun, pengesahan RJ tersebut justru memunculkan pertanyaan baru bagi GAMMA, khususnya mengenai konstruksi perkara dan pasal yang digunakan penyidik.
Hudori menyebut, berdasarkan penjelasan yang diterima pihaknya, perkara tersebut menggunakan Pasal 262 ayat (1). GAMMA kemudian mempertanyakan mengapa pasal tersebut yang digunakan dan bagaimana kesesuaiannya dengan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Pertanyaan kami sederhana tetapi sangat fundamental. Apa dasar penyidik Polda Banten hanya menerapkan Pasal 262 ayat (1) dan tidak menerapkan Pasal 450 terhadap pihak yang dilaporkan? Padahal konstruksi peristiwa sejak awal dipersoalkan sebagai dugaan penculikan yang disertai kekerasan atau penganiayaan?” tegas Hudori.
GAMMA menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak yang menangani perkara, terutama terkait dasar pemilihan pasal, unsur perbuatan, serta hubungan antara pasal yang disangkakan dengan mekanisme RJ.
Hudori menjelaskan, pihak PN Rangkasbitung dalam audiensi menerangkan bahwa proses pengesahan RJ pada prinsipnya berkaitan dengan aspek formil, sedangkan substansi perkara, konstruksi perbuatan, serta pasal yang diterapkan merupakan ranah penyidik Polda Banten.
“Kami mendapatkan penjelasan bahwa PN Rangkasbitung pada proses pengesahan tersebut melihat aspek formil. Sementara apabila ada pertanyaan mengenai materi perkara, konstruksi perbuatan maupun pasal 262 yang diterapkan, maka hal tersebut harus ditanyakan kepada penyidik Polda Banten sebagai pihak yang menangani dan menentukan konstruksi perkara,” jelasnya.



