Kotak Fakta, Pasal dan Ancaman Pidana
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
Perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Ancaman: Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun; denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor (tidak digunakan jaksa)
Pemberatan pidana jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk bencana nasional.
Ancaman: Pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
Ancaman: Penjara 1–20 tahun; denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
Pasal 18 UU Tipikor
Pidana tambahan: pembayaran uang pengganti, perampasan aset, pencabutan hak tertentu.
Pasal 55 ayat (1) KUHP
Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana.
AR/Ed. MN



