LimaSisiNews, Asahan (Sumut) –
Unit Reskrim Polsek Buntu Pane Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Kamis (14/05/2026) sore.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Buntu Pane setelah menerima informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di areal kebun sawit milik warga, tepatnya di Dusun IA Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Buntu Pane IPTU Lambok Siringo-ringo, SH., MH menjelaskan, setelah memperoleh informasi yang layak dipercaya, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Afriady, SH beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Sesampainya di lokasi, personel melihat tiga orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri informasi masyarakat. Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku, sementara dua lainnya melarikan diri,” ujar Kapolsek.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial I. Y (29), warga Dusun V Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.



