LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

by Redaksi
10/09/2026
in Hukrim
15
SHARES
99
VIEWS

LimaSisiNews, Lebak (Banten) –

Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Kamis (10/09/2026).

Pertanyaan tersebut disampaikan GAMMA saat menggelar audiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kamis (10/09/2026). Audiensi berlangsung di ruang mediasi PN Rangkasbitung dan membahas proses serta dasar pengesahan RJ dalam perkara tersebut.

Ketua Umum GAMMA Kabupaten Lebak, Ahmad Hudori, mengatakan pihaknya meminta penjelasan mengenai kewenangan PN Rangkasbitung dalam proses pengesahan RJ, termasuk dasar hukum dan pasal yang menjadi konstruksi perkara.
Menurut Hudori, dalam audiensi tersebut pihaknya memperoleh penjelasan dari perwakilan PN Rangkasbitung, Guntara dan Ari Wahyudi, bahwa Ketua PN Rangkasbitung telah memberikan pengesahan terhadap RJ perkara tersebut.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima dalam audiensi, perwakilan PN Rangkasbitung menyampaikan bahwa Ketua PN Rangkasbitung telah memberikan pengesahan terhadap RJ dalam perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Saudara Fam Fuk Tjhong alias Uun,” ujar Hudori.

Namun, pengesahan RJ tersebut justru memunculkan pertanyaan baru bagi GAMMA, khususnya mengenai konstruksi perkara dan pasal yang digunakan penyidik.
Hudori menyebut, berdasarkan penjelasan yang diterima pihaknya, perkara tersebut menggunakan Pasal 262 ayat (1). GAMMA kemudian mempertanyakan mengapa pasal tersebut yang digunakan dan bagaimana kesesuaiannya dengan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Pertanyaan kami sederhana tetapi sangat fundamental. Apa dasar penyidik Polda Banten hanya menerapkan Pasal 262 ayat (1) dan tidak menerapkan Pasal 450 terhadap pihak yang dilaporkan? Padahal konstruksi peristiwa sejak awal dipersoalkan sebagai dugaan penculikan yang disertai kekerasan atau penganiayaan?” tegas Hudori.

GAMMA menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak yang menangani perkara, terutama terkait dasar pemilihan pasal, unsur perbuatan, serta hubungan antara pasal yang disangkakan dengan mekanisme RJ.

Hudori menjelaskan, pihak PN Rangkasbitung dalam audiensi menerangkan bahwa proses pengesahan RJ pada prinsipnya berkaitan dengan aspek formil, sedangkan substansi perkara, konstruksi perbuatan, serta pasal yang diterapkan merupakan ranah penyidik Polda Banten.

“Kami mendapatkan penjelasan bahwa PN Rangkasbitung pada proses pengesahan tersebut melihat aspek formil. Sementara apabila ada pertanyaan mengenai materi perkara, konstruksi perbuatan maupun pasal 262 yang diterapkan, maka hal tersebut harus ditanyakan kepada penyidik Polda Banten sebagai pihak yang menangani dan menentukan konstruksi perkara,” jelasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Tersangka saat diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Ungkap Kasus Sabu di Areal Kebun Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Mei 16, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Unit Reskrim Polsek Buntu Pane Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/