LimaSisiNews, Tokyo (Jepang) –
Jaksa penuntut Jepang, Jumat (12/01/2023), mendakwa Tetsuya Yamagami, pria yang diduga membunuh mantan Perdana Menteri Shinzo Abe, demikian kata pengadilan negeri setempat.
Lebih jauh, seorang juru bicara di Kantor Kejaksaan Nara menjelaskan bahwa Kantor Kejaksaan Negeri Nara mendakwa Yamagami, (42), atas tuduhan pembunuhan dan juga pelanggaran undang-undang senjata api.
Sementara itu, menurut media lokal setempat, dakwaan dikeluarkan setelah penyelesaian evaluasi psikiatri yang berjalan sekitar enam bulan.
Dalam kejahatan yang mengejutkan dunia, Yamagami ditangkap di tempat pada 8 Juli setelah diduga menembak Abe dengan senjata api buatan tangan saat mantan perdana menteri tersebut sedang berpidato dalam sebuah kampanye pemilihan di Nara.
Dia dilaporkan menyimpan dendam terhadap Gereja Unifikasi yang membuat keluarganya miskin dan berkata bahwa kelompok tersebut membujuk ibunya untuk menyumbang sekitar 100 juta yen (sekitar Rp11,8 miliar).
Dia menyalahkan Abe karena mantan perdana menteri tersebut mempromosikan organisasi keagamaan tersebut.



