LimasisiNews, Klaten (Jawa Tengah) –
Kasus dugaan penyerobotan 27 bidang lahan di Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten yang dilakukan oleh pensiunan Jenderal TNI berinisial M terus bergulir.
Kabar terkini, Direktur Utama PT. Andara Rejo Makmur, Arief Wicaksono akan menggugat secara perdata pensiunan Jenderal TNI itu ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Arief Wicaksono sebenarnya telah mendatangi Pengadilan Negeri Klaten pada Selasa, (31/01/2023) pagi untuk mendaftarkan gugatan secara perdata. Hanya saja, karena ada sejumlah persyaratan yang masih harus dilengkapi, maka pihak Pengadilan Negeri Klaten menyarankan untuk mendaftarkan di lain hari.
Arief Wicaksono menyatakan, bahwa pihaknya akan menggugat pensiunan Jenderal TNI tersebut secara perdata buntut dari kasus dugaan penyerobotan 27 bidang lahan di Desa Karanglo ini.
Ia akan menggugat sebesar Rp11,275 miliar atas kerugian materiil dan kerugian immateriil yang dialaminya.
“Atas kerugian materiil dan kerugian immateriil yang saya alami itu, maka hari ini saya berencana mendaftarkan gugatan perdata dengan tergugat M di Pengadilan Negeri Klaten. Total kerugian yang kami gugat atas kasus sengketa tanah ini sebesar Rp11,275 miliar,” kata Arief di Pengadilan Negeri Klaten, Selasa (31/01/2023) pagi.
Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa gugatan sebesar Rp11,275 miliar tersebut terinci dalam gugatan kerugian materiil Rp5,6 miliar dan sisanya kerugian immateriil yang menyangkut 27 sertifikat.



