“Ini merupakan situasi dan kondisi yang tidak bermoral sama sekali. Atas kesewenangan, banyaknya tekanan, sehingga nilai immateriil kami sebesar Rp5,6 miliar. Sehingga total gugatan yang kita ajukan sebesar Rp11,275 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan saksi dan barang bukti dalam gugatan perdata ini.
“Dalam mengajukan gugatan ini, kami juga sudah menyiapkan saksi dan barang bukti yang mudah mudahan dapat memenangkan gugatan ini,” imbuhnya.
Sedang Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Klaten, Nanang Budi Triyanto membenarkan adanya rencana pengajuan gugatan perdata oleh Arief Wicaksono atas kasus sengketa tanah yang diduga dilakukan M.
“Benar, bahwa Arief Wicaksono berencana mendaftarkan gugatan perdata. Tadi yang menerima kedatangan Arief Wicaksono adalah petugas kami. Hanya saja masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga belum jadi didaftarkan. Kami menyarankan kepada Arief Wicaksono untuk datang lagi di lain hari,” ucapnya
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kejadian menggeser dan menghilangkan patok tanda batas serta penyerobotan tanah 27 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Karanglo pada Jumat (20/01/2023) sampai Kamis (26/01/2023) yang diduga dilakukan oleh pensiunan Jenderal TNI berinisial M.
Arifin/ed. MN



