LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (TCKN) membantah tuduhan adanya keterlibatan maupun penerimaan commitment fee dalam pembangunan Gedung Hanoman.
Bantahan itu disampaikan kuasa hukum yayasan, Riandy Aryani, menyusul beredarnya narasi sepihak di ruang publik di tengah sengketa pembangunan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sleman.
Riandy menegaskan tuduhan tersebut tidak pernah menjadi bagian dari kebijakan maupun pengetahuan institusional yayasan. Karena itu, ia menilai klaim adanya commitment fee tidak dapat dibebankan kepada yayasan, baik secara hukum maupun moral.
“Tuduhan itu tidak berdasar dan tidak pernah menjadi kebijakan yayasan,” kata Riandy saat konferensi pers di Sleman, Selasa (03/02/2026).
Di luar bantahan tersebut, yayasan juga menyampaikan telah melakukan langkah-langkah evaluatif secara profesional dan terukur.
Salah satunya dengan menunjuk tim auditor independen untuk melakukan audit administratif dan teknis terhadap Gedung Hanoman.
Audit tersebut mencakup pemeriksaan menyeluruh atas pekerjaan arsitektur, struktur, serta sistem Mekanikal, Wlektrikal, dan Plumbing (MEP). Menurut Riandy, audit dilakukan untuk memastikan keselamatan bangunan sekaligus melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat pengguna fasilitas.



