“Proses audit ini merupakan wujud tanggung jawab yayasan dan bukan sebagai pengakuan atas dalil atau klaim pihak mana pun,” ujarnya.
Terkait perbedaan pendapat dengan pihak kontraktor, Riandy mengatakan yayasan memilih menempatkan proses hukum di Pengadilan Negeri Sleman sebagai forum utama yang sah untuk menguji fakta dan klaim.
Langkah tersebut, menurut dia, diambil agar informasi yang berkembang di ruang publik tetap berimbang dan objektif.
Yayasan, kata Riandy, menghormati sepenuhnya kewenangan lembaga peradilan dan menolak segala upaya pembentukan opini publik yang berpotensi mendahului penilaian majelis hakim.
Riandy juga memaparkan kronologi kerja sama antara yayasan dan kontraktor yang dimulai pada Februari 2023. Berdasarkan kontrak, pembangunan Gedung Hanoman seharusnya selesai dalam jangka waktu satu tahun. Namun hingga 2024, proyek tersebut belum rampung meskipun yayasan telah memberikan dua hingga tiga kali perpanjangan waktu.
“Faktanya, terdapat kesepakatan yang telah ditetapkan kedua belah pihak akibat keterlambatan yang berulang. Potongan peristiwa berdasarkan dokumen hukum sudah kami sampaikan kepada majelis hakim,” kata Riandy.
Ar/Ed. MN



