LimaSisiNews, Kabupaten Semarang (Jawa Tengah) –
Tak terlintas sedikit pun di benak Marjatun (60), warga Dusun Kedungglatik Desa Candirejo, Pringapus akan menerima uang jutaan rupiah. Bahkan dia sempat bingung dan terdiam sesaat ketika petugas dari BPN Kabupaten Semarang membacakan Berita Acara Penyerahan tegakan miliknya yang terdampak proyek nasional pembangunan Bendungan Jragung.
“Saya akan gunakan uang itu untuk membangun rumah tinggal di tempat yang baru,” ujarnya tertawa dengan nada gembira saat pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) di Balai Desa Candirejo, Kamis (18/04/2024).
Diketahui, Marjatun adalah salah satu dari 53 warga Dusun Kedungglatik yang menerima UGR pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Jragung. Dia termasuk salah satu penerima ganti rugi yang besar, yakni Rp250 juta lebih.
Rohadi, tetangganya, menerima Rp330 juta lebih. Selain itu, ada pula warga yang menerima Rp120 ribu. Seluruh wilayah Kedungglatik akan masuk daerah genangan bendungan, sehingga semua warga harus direlokasi di lahan baru yang telah dipersiapkan.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda (Sekretariat Daerah), Zaenal Arifin mengimbau warga penerima UGR untuk memanfaatkannya dengan bijaksana.



