“Bapak Bupati berpesan, gunakan uang ganti rugi dengan sebaik-baiknya. Terutama untuk membangun tempat tinggal di lahan baru. Jika ada sisa, dapat digunakan untuk memulai usaha ekonomi produktif,” ujarnya.
Diterangkan oleh Zaenal, total UGR yang dibayar untuk 53 Pihak Yang Berhak (PYB) sebesar Rp5.978.434.003,-. Tegakan yang dibayar itu berupa tanaman dan bangunan rumah.
Selain itu, lanjutnya, masih ada lima PYB atas kepemilikan tegakan sudah divalidasi oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Bendungan Jragung dan menunggu pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah. Sedangkan tiga PYB masih dalam proses penyelesaian. Penyebabnya, masalah surat waris serta sanggahan objek dan subjek. Termasuk revisi nilai aset jembatan milik Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Semarang.
PPK P2T pembangunan Bendungan Jragung, Erin Priandini menyampaikan terima kasih atas keikhlasan warga mendukung pembangunan Bendungan Jragung.
“Masih ada 41 bidang tanah yang belum terselesaikan, menunggu musyawarah dulu. Mudah-mudahan, sebelum pertengahan tahun sudah terbayarkan (UGR),” tegasnya.
Arifin/Ed. MN



