LimaSisiNews, Padanglawas (Sumut) –
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan Kabupaten Padanglawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahmad Burhanuddin Nasution alias Cungcong, terdakwa perkara pembunuhan terhadap Alm. Yetti Sarah Siregar (korban).
Putusan itu di sampaikan Ketua Majelis Hakim Darma Putra Simbolon (Wakil Ketua PN Sibuhuan) dalam Sidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Nomor Perkara 31/Pid.B/2023/PN Sibuhuan, Rabu (18/10/2023).
Ketua Majelis Hakim memutuskan Burhanuddin dengan dakwaan primer (Pasal 338 KUHP) pembunuhan pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan tujuh bulan.
Untuk barang bukti (BB) sepeda motor terdakwa dikembalikan kepada terdakwa dan sepeda motor serta handphone milik korban dikembalikan kepada keluarga korban melalui orang tua korban dan biaya perkara 5 ribu rupiah. Untuk handphone terdakwa dan pakaian korban dirampas untuk di musnahkan.



