Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Burhanuddin 13 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Rikardo Simanjuntak didampingi Ganda Nahot Manalu pada Sidang Pengadilan Negeri Sibuhuan, Burhanuddin mengikuti secara virtual dari ruang tahanan.
“Alasan banding karena putusan Hakim dibawah 2/3 tuntutan karena perkara pembunuhan termasuk perkara penting dan menarik perhatian masyarakat,” kata JPU Rikardo, Rabu (18/10/2023).
Rz/ed. MN



