LimasisiNews, Lebak (Banten) –
Dibukanya pendaftaran seleksi Pengawas Kelurahan atau Desa justru masyarakat meragukannya. Pasalnya pendaftaran tersebut diduga hanya sebagai formalitas saja, karena calon yang akan dijadikan diduga pula hanya akan sesuai dengan kepentingan pihak tertentu.
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024.mendatang, saat dikonfirmasi awak media, Aris Rusdiana, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Cileles mengatakan bahwa ini sesuai Keputusan Ketua Bawaslu No. 5/KP. 01/K1/01/2023, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan Desa pada Pemilu serentak tahun 2024.”
Lanjut Aris Rusdiana, “Berkenan persyaratan pendaftaran poin 7 yaitu berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dalam form surat lamaran calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa, boleh mendaftarkan di desa mana saja, asalkan masih dalam satu Kecamatan yang sama,” ujarnya.
“Artinya, kami pun sudah menempuh sesuai aturan yang berlaku, dan kami tegaskan, tidak ada dugaan suap-menyuap,” tegasnya.
“Bukti dari tes wawancara:
1. Pertanyaan tes wawancara kami dapatkan dari Bawaslu Kabupaten;



