2. Saat pelaksanaan tes wawancara kami menilai dengan hasil jawaban dari setiap pertanyaan yang kami tanyakan kepada peserta tes wawancara:
3. Setiap peserta tes wawancara kami video sesuai aturan Juknis Tes Wawancara, sebagai bukti bahwa hal-hal yang dituduhkan ke kami itu tidak benar,” ujarnya lagi.
Terakhir, Aris Rusdiana menambahkan, “Adapun dugaan penyuapan dan lainnya, kami Panwaslu Cileles tidak membenarkan pernyataan tersebut karena itu menyangkut dengan integritas kami sebagai penyelenggara,
Dan bagi Panwaslu Kelurahan/Desa yang terpilih bukan dari desa asalnya, merupakan hasil dari tes wawancara yang diuji melalui beberapa pertanyaan kepada peserta tes wawancara,” tutupnya.
Tri/ed. MN



