LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Isu panas kembali mencuat dari wilayah Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada dugaan penyalahgunaan aset daerah milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) unit Kecamatan Muncang. Selasa (15/04/2025).
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tanah milik PDAM di wilayah tersebut diduga disewakan secara tidak resmi kepada pihak tertentu.
Mereka menyatakan bahwa diduga penyewaan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Isu ini sudah cukup lama, dan Kami heran, itu kan aset milik daerah, tapi kok bisa disewakan. Seharusnya kalau memang disewakan, ada kejelasan dan masuk sebagai pendapatan daerah,” ujarnya.
Informasi ini langsung menyulut keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, aset milik daerah seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Masyarakat berhak tahu dan ikut mengawasi. Kalau memang benar disewakan tanpa prosedur resmi, itu sudah jelas penyalahgunaan wewenang,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.



