LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Sengketa tender Pembangunan Gedung Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul resmi dibawa ke Mahkamah Agung. Kepastian ini didapat setelah CV. Samitra Jaya secara resmi mengajukan kasasi melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fattah & Co yang diwakili Sodik SH dan Ridwan Hakim SH, Senin (04/09/2023)
Dihubungi LimaSisiNews melalui telepon selulernya, Sodik, SH mengungkapkan, kliennya secara resmi mengajukan kasasi melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Kasasi diajukan atas putusan PT TUN Surabaya nomor 1/G/2023/PT.TUN SBY.
“Betul, kami mewakili klien kami CV. Samitra Jaya secara resmi mengajukan Kasasi atas putusan PT TUN Surabaya, yang pada intinya tidak menerima gugatan kami karena menilai tidak berwenang mengadili perkara yang kami ajukan,” ungkapnya, Rabu (05/09/2023) malam.
Sodiq menjelaskan, Kasasi diajukan karena tim kuasa hukum menilai bahwa majelis hakim PT TUN Surabaya khilaf dalam memberikan pertimbangan terhadap perkara tender senilai Rp 7,5 miliar tersebut.
“Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perkara yang kami ajukan seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung karena pokok sengketanya merupakan pertentangan aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Namun demikian, jelas Sodik, majelis hakim salah memahami konteks persoalan. Karena yang menurut hakim pertentangan aturan yang seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung, tidaklah demikian. Faktanya adalah, yang bertentangan hanyalah contoh format dokumen dengan aturan yang seharusnya dijadikan pedoman.
“Ini muncul pada Lampiran V Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 dengan Lampiran II yang jadi pedomannya. Lampiran II memuat tentang pedoman yang harus dipedomani dalam proses pengadaan barang/jasa, sedangkan Lampiran V, berisi contoh-contoh dokumen yang dapat dipakai oleh Pokja Pemilihan,” paparnya.



