Lalu bilamana terjadi pertentangan, maka, dikembalikan kepada aturan yang dijadikan pedomannya yaitu pada Lampiran II.
“Fakta-fakta di persidangan jelas menunjukkan pertentangan ini, dan saksi ahli kami sudah sangat jelas memberikan penjelasan bahwa pertentangan atau ketidaksesuaian itu hanyalah contoh dengan pedomannya. Sehingga kalau contohnya tidak sesuai dengan pedoman, maka tinggal disesuaikan atau istilahnya beliau ‘di custom’,” tuturnya.
Ridwan Hakim, SH, anggota tim kuasa hukum CV. Samitra Jaya menambahkan, majelis hakim salah menerapkan Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
“Di sana jelas ditentukan bahwa uji materiil itu terkait materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi. Dan itu tidak ada, selain antar muatan lampiran contoh dengan aturan pedomannya, dalam satu Peraturan yaitu Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021,” imbuhnya.
“Kami juga kecewa karena Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Kami berharap, Majelis Hakim menerima kasasi yang kami ajukan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, CV. Samitra Jaya menggugat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pokja Pemilihan Pembangunan Gedung Balai Dikmen Bantul ke PT TUN Surabaya. Gugatan dilayangkan setelah seluruh upaya administratif ditempuh baik sanggah maupun sanggah banding. Sanggah sendiri dilakukan karena CV. Samitra Jaya menilai ada kesalahan dalam Dokumen Pemilihan.
Arifin



