“Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, sudah dilaksanakan patroli gabungan dari jajaran Polres Sergai, dan Satpol PP, ditambah lagi dengan perangkat daerah terkait antara lain; Dinas PUTR, Bapenda, Dinas PMPTSP, ”ucap Kadis Kominfo Sergai.
“Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, lanjut Ingan, sapaan kadis Kominfo Sergai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi. Dan jika masih tetap beroperasi, maka aparat yang berwenang beserta pemerintah daerah akan mengambil sikap dan bertindak tegas,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Dinas PMPTSP, Reza Firmansyah ST dalam keterangannya menyebut jika Diskotik Grand Galaxy hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terkait mengenai hiburan, seni dan budaya yang merupakan kegiatan usaha risiko rendah. Sedangkan kegiatan usaha diskotik merupakan kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi yang merupakan kewenangan provinsi untuk verifikasi serta penerbitan NIB dan sertifikat standarnya,” ujar Reza Kadis PMPTSP Sergai.
Red



