LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (09/07/2025).
Persidangan dengan terdakwa ASA menghadirkan empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Para saksi terdiri dari perangkat kalurahan Trihanggo, penyewa lahan, dan petani penggarap tanah desa. Dalam kesaksiannya, mereka membeberkan batas-batas tanah desa yang dipakai oleh PT Liquid Next Generation serta dampaknya terhadap masyarakat.



