Salah satu poin penting dalam persidangan adalah keterangan bahwa tanah garapan petani telah diratakan, sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk pertanian. Hal ini memicu keresahan di tengah masyarakat karena hilangnya sumber penghidupan warga.
Sedangkan Persidangan atas nama Terdakwa PFY telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum..
Sidang dijadwalkan berlanjut pada Rabu (16/07/2025) mendatang. Agenda untuk terdakwa ASA adalah pemeriksaan lanjutan saksi, sementara terdakwa PFY akan mendengarkan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan penasihat hukumnya.
AR



