LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Dugaan pelanggaran kesepakatan terkait jual beli tanah terjadi di Kampung Gunung Bongkok, Desa Gunung Wangun, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, pada Senin (06/04/2026). Pihak pembeli diduga telah melanggar perjanjian yang sebelumnya telah disepakati bersama di tingkat desa, sekaligus memicu sengketa baru.
Pelanggaran tersebut menimbulkan keberatan dan ketidakpuasan dari pihak terkait, lantaran pembeli dinilai tidak menghormati hasil musyawarah yang seharusnya menjadi pedoman untuk menghindari perselisihan.
Diketahui, pihak pertama atas nama Rani (selaku pembeli) diduga mengabaikan komitmen yang telah dibuat. Tidak hanya itu, pihak Rani juga diduga telah mencoreng citra Perangkat Desa Gunung Wangun melalui tindakan maupun pernyataan yang dinilai merugikan nama baik seseorang.
Berdasarkan surat pernyataan bersama yang sebelumnya ditandatangani, kedua belah pihak sebenarnya telah sepakat untuk berstatus quo. Artinya, kedua pihak dilarang menggunakan atau memanfaatkan tanah yang menjadi objek sengketa sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah), baik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun pengadilan.



