Perjanjian tersebut juga memuat klausul sanksi. Apabila di kemudian hari salah satu pihak melanggar kesepakatan, maka pihak yang melanggar harus siap dikenakan sanksi atau denda sesuai ketentuan yang telah disetujui.
Menanggapi adanya polemik dan dugaan gugatan tersebut, Perangkat Desa Gunung Wangun, Ruswandi, secara tegas menyatakan keberatannya. Menurutnya, pihak pembeli yakni keluarga Rani, justru menjadi pihak yang melanggar kesepakatan awal.
“Kami akan menempuh langkah-langkah sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama. Ini penting guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ruswandi.
Tri



