LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berhasil mengamankan terpidana Anggun Kurniasih (34 tahun) yang menjadi DPO Kejari Sleman sejak tahun 2019 dalam perkara Tindak Pidana Umum Penganiayaan, Selasa (24/06/2025).
Kasus bermula posisi terdakwa Anggun Kurniasih dendam terhadap korban Eka Widyawati, kemudian pada waktu terdakwa melihat korban sedang duduk di ruang tunggu basecamp Jeep Goa Jepang, terdakwa menghampiri korban dan mengatakan dengan kata-kata kasar “a**, ba**, nopo kowe nong kene”, lalu terdakwa menjambak rambut korban dan memukul kepala korban.
“Kemudian pada waktu korban hendak masuk ke dalam mobilnya terdakwa mengejarnya dan menjambak rambut korban serta memukulinya. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala,” tutur Kasi Penkum Kajati DIY Herwatan dalam pers rilisnya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Anggun Kurniasih bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan.
Bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa Anggun Kurniasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut terdakwa Anggun Kurniasih dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Banding, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor : 66/PID/2018/PT.YYG tanggal 3 Desember 2018 dengan amar putusan antara lain Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018.



