Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, terdakwa Anggun Kurniasih menyatakan Kasasi, selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor : 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019 menyatakan Menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Anggun Kurniasih.
Bahwa terdakwa Anggun Kurniasih pada waktu akan di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diterimanya putusan kasasi, namun terdakwa Anggun Kurniasih ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Bajarsari RT.002 RW.004 Glagaharjo, Cangkringan Sleman.
“Pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 pukul 08.30 WiB di Desa Mancingan, Parangkusumo Kretek Kabupaten Bantul, Team Tabur Kejati D.I.Yogyakarta dipimpin Kasi 5 pada bidang Intelijen Kejati D.I.Yogyakarta Vendrio Arthaleza dengan dibantu anggotanya berhasil mengamankan DPO terpidana Kejari Sleman Anggun Kurniasih usia 34 tahun tanpa perlawanan,” ujar Herwatan.
Pada saat diamankan terpidana sedang duduk santai tempat usahanya, tidak ada perlawanan dari terpidana.
Pada saat dilakukan pengamanan terpidana bersikap kooperatif untuk ikut bersama Team Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian terpidana Anggun Kurniasih oleh Team Tabur Kejati DIY dibawa ke Kejari Sleman, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Anggun Kurniasih di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
AR



