LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Personil Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Kepolisian Ressor (Polres) Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pria dalam mobil sedan jenis Corolla hitam karena dicurigai membawa narkotika jenis sabu saat melintas di jalan lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Bulusonik, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas, Sumut.
Saat penangkapan kedua pria beserta mobil yang dikendarai langsung dibawa ke Mapolres, untuk diamankan guna melanjutkan pemeriksaan. Demikian disampaikan oleh AKP Agus. M. Butarbutar, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas kepada media.
Lebih jauh Butarbutar mengatakan bahwa kedua terduga (yang dicurigai) berinisial HH (38), dan ADH (25), keduanya warga Desa Sabarimba, Kecamatan Barumun Baru.
“Keduanya berasal dari desa yang sama, namun untuk HH kita duga pengedar, sedangkan ADH pemakai. Kita amankan di pinggir jalan raya Bulusonik pada Kamis 13 Juni lalu pukul 20.00 WIB,” jelas Butarbutar, Selasa (18/07/2023)



