LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta yang diketuai oleh kader dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang rencananya akan meloloskan Ranperda Miras/Mihol dengan alasan untuk mengatur penjualan dan peredaran miras di Yogyakarta, sangat disayangkan oleh beberapa kalangan, baik masyarakat maupun anggota legislatif.
Telah diberitakan sebelumnya, Bapemperda DPRD kota Yogyakarta akan meloloskan Ranperda Miras/Mihol dan justru mencoret Ranperda Pendidikan Pancasila dan Etika. Sangat miris mendapati fakta politik yang demikian, peredaran miras/mihol dilegalkan, pendidikan Pancasila dan Etika dihapus.
Dihubungi LimaSisiNews, Wakil Ketua DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Huda Tri Yudiana, S.T., pun sangat menyayangkan hal tersebut.
Huda mengatakan, Perda Pelarangan Oplosan di DIY sudah ditetapkan sejak tahun2015 yang lalu, di situ memang sangat tegas pelarangan minuman oplosan dan minuman keras illegal.
Masalahnya adalah pelaksanaan di lapangan yang kurang optimal, hingga banyak korban berjatuhan terkait karena hal ini.
“Sangat juga disayangkan adanya kerancuan izin dari pemerintah pusat sehingga saat ini marak puluhan outlet penjualan minuman keras atas dalih memiliki izin dari pusat. Padahal RT/RW, Padukuhan, Kalurahan tidak tahu menahu, langsung dari pusat,” ungkap Huda, Minggu (17/12/2023).



