LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Ketegangan memuncak di kawasan Lempuyangan, Yogyakarta, menyusul aksi sepihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dianggap merebut paksa sebuah bangunan bersejarah di Jalan Hayam Wuruk No. 110 tanpa dasar hukum yang sah. Warga yang selama ini menempati bangunan tersebut menilai tindakan PT KAI sebagai bentuk pelanggaran hukum dan akan mengambil langkah tandingan melalui jalur hukum dan aksi massa.
Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP., selaku juru bicara warga Tegal Lempuyangan dan kelompok Pro Republik, menyatakan bahwa tindakan pengambilalihan yang dilakukan PT KAI tidak dilandasi oleh keputusan pengadilan.
“PT KAI tidak pernah menunjukkan bukti hukum sah bahwa rumah itu adalah aset mereka. Sebaliknya, warga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan penguasaan fisik atas bangunan tersebut,” ujar Fokki dalam pernyataan resminya, Senin (08/07/2025).
Ia menambahkan bahwa dalam negara hukum, jika terjadi perbedaan tafsir atas kepemilikan tanah, maka seharusnya sengketa diselesaikan melalui pengadilan, bukan dengan aksi sepihak yang mengerahkan sekitar 500 personel. Fokki menilai tindakan PT KAI sebagai bentuk premanisme yang justru didukung diam-diam oleh aparat negara.
“Tragisnya, aksi tersebut disaksikan oleh aparat kepolisian dan Satpol PP yang seharusnya netral dan menjadi penengah, bukan justru membiarkan tindakan di luar hukum terjadi,” tegasnya.



