Akibat dari pengambilalihan tersebut, warga mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Menanggapi hal itu, kelompok Pro Republik yang terdiri dari warga dan simpatisan pro-UUPA 1960 kini tengah melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi tandingan dengan kekuatan massa serupa seperti yang dilakukan PT KAI.
“Kami sedang menyusun langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata dalam waktu 14 hari ke depan. Namun kami juga sedang mempersiapkan aksi massa untuk menduduki kembali rumah yang selama ini kami rawat dan jaga,” tambah Fokki.
Ia juga menyoroti bahwa dasar klaim PT KAI berasal dari peta warisan NIS/VOC tahun 1901 yang telah tidak relevan. Menurutnya, perjanjian antara perusahaan Belanda NIS dan Kraton Yogyakarta telah berakhir sejak 1971, dan warga mulai menempati rumah tersebut sejak 1975, yang memberi dasar prioritas klaim berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
“Kami menolak penggunaan peta warisan kolonial sebagai dasar klaim sepihak oleh PT KAI atas tanah di Pulau Jawa. Kami menyebut gerakan ini sebagai Pro Republik, untuk melawan warisan kolonial yang masih membelenggu hak-hak rakyat,” tutup Fokki.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT KAI terkait tuduhan tersebut.
AR



