Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan 1 paket plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk CLUB X. Selain itu turut diamankan satu unit handphone Oppo warna hitam casing pink dan satu buah korek mancis warna hijau.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial “Dedek Kosel”. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Buntu Pane dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Buntu Pane menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas IPTU Lambok Siringo-ringo. maston



