LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Pengamat hukum sekaligus akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. H. PK Iwan Setyawan, SH, MH, menilai sikap Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolresta Sleman, Kasatlantas Polresta Sleman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sebagai sebuah kekeliruan dalam memahami proses penegakan hukum.
Menurut Iwan, pernyataan Komisi III yang cenderung menyalahkan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kasus Hogi Minaya berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi sistem hukum dan keamanan negara.
“Ini jadi salah kaprah. Komisi III seperti mendengar bisikan yang keliru, sehingga pernyataannya justru menyudutkan APH,” ujar Iwan, Jumat (30/01/2025).
Ia menegaskan, apabila sikap semacam itu dibiarkan, aparat bisa berada dalam posisi takut menetapkan seseorang sebagai tersangka, meskipun telah memenuhi unsur pidana.
“Kalau aparat penegak hukum takut mentersangkakan seseorang karena tekanan opini atau politik, lalu bagaimana dengan keamanan negara?” katanya.
Proses Hukum Harus Berjalan Sesuai SOP
Iwan menekankan bahwa proses hukum seharusnya dibiarkan berjalan terlebih dahulu sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia mengingatkan bahwa dalam peristiwa penjambretan, korban penjambretan juga merupakan warga negara yang harus dilindungi haknya.
“Kalau ini dibiarkan, besok-besok bisa terjadi kejahatan, lalu pelaku kejahatan dibunuh ramai-ramai. Ketika pelaku pembunuhan ditetapkan tersangka, muncul demo, lalu kasus dihentikan. Kalau begitu, bagaimana keamanan negara ke depan?” ujarnya.
Ia menyebut, logika hukum tidak boleh dikalahkan oleh tekanan massa atau viralitas kasus, karena dapat mengarah pada praktik main hakim sendiri.
Meluruskan Pemahaman



