LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Pengamat Hukum Nilai Sikap Komisi III DPR Keliru dalam Kasus Hogi Minaya

by Redaksi
30/01/2026
in DI Yogyakarta, Hukrim
15
SHARES
100
VIEWS

Restorative Justice
Terkait penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus Hogi Minaya, Iwan juga menyoroti munculnya persepsi di media sosial yang menyebut adanya unsur “pemerasan” oleh keluarga korban penjambretan melalui permintaan uang tali asih.

Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diluruskan.

“Baik dalam undang-undang lama maupun yang baru, sebelum ada kesepakatan damai, harus ada putusan atau keputusan Restorative Justice terlebih dahulu. Setelah itu barulah dimungkinkan adanya penyelesaian secara kekeluargaan,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa dalam konsep RJ terdapat prinsip pengalihan tanggung jawab, khususnya jika pihak korban meninggal dunia meninggalkan tanggungan keluarga.

“Misalnya keluarga korban memiliki anak yang masih sekolah atau membutuhkan biaya hidup, maka pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki kewajiban memberikan santunan sampai kebutuhan dasar itu terpenuhi. Ini bukan pemerasan, tapi bagian dari tanggung jawab sosial yang diatur dalam RJ,” kata Iwan.

Perlu Sosialisasi Agar Tidak Salah Kaprah

Iwan menilai, polemik yang muncul dalam kasus Hogi Minaya menunjukkan masih minimnya pemahaman publik mengenai mekanisme Restorative Justice. Karena itu, ia mendorong aparat dan pembuat kebijakan untuk melakukan evaluasi sekaligus sosialisasi secara masif.

“Kalau tidak disosialisasikan dengan benar, masyarakat akan terus salah kaprah dan menilai seolah-olah ada pemerasan atau kriminalisasi. Padahal konteks hukumnya tidak demikian,” ujarnya.

Ia berharap ke depan, DPR dan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih berhati-hati dalam menyikapi kasus hukum agar tidak merusak prinsip keadilan dan kepastian hukum.

AR

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/