Restorative Justice
Terkait penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus Hogi Minaya, Iwan juga menyoroti munculnya persepsi di media sosial yang menyebut adanya unsur “pemerasan” oleh keluarga korban penjambretan melalui permintaan uang tali asih.
Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diluruskan.
“Baik dalam undang-undang lama maupun yang baru, sebelum ada kesepakatan damai, harus ada putusan atau keputusan Restorative Justice terlebih dahulu. Setelah itu barulah dimungkinkan adanya penyelesaian secara kekeluargaan,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa dalam konsep RJ terdapat prinsip pengalihan tanggung jawab, khususnya jika pihak korban meninggal dunia meninggalkan tanggungan keluarga.
“Misalnya keluarga korban memiliki anak yang masih sekolah atau membutuhkan biaya hidup, maka pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki kewajiban memberikan santunan sampai kebutuhan dasar itu terpenuhi. Ini bukan pemerasan, tapi bagian dari tanggung jawab sosial yang diatur dalam RJ,” kata Iwan.
Perlu Sosialisasi Agar Tidak Salah Kaprah
Iwan menilai, polemik yang muncul dalam kasus Hogi Minaya menunjukkan masih minimnya pemahaman publik mengenai mekanisme Restorative Justice. Karena itu, ia mendorong aparat dan pembuat kebijakan untuk melakukan evaluasi sekaligus sosialisasi secara masif.
“Kalau tidak disosialisasikan dengan benar, masyarakat akan terus salah kaprah dan menilai seolah-olah ada pemerasan atau kriminalisasi. Padahal konteks hukumnya tidak demikian,” ujarnya.
Ia berharap ke depan, DPR dan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih berhati-hati dalam menyikapi kasus hukum agar tidak merusak prinsip keadilan dan kepastian hukum.
AR



