LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan Direktur PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jogja memutuskan bahwa permohonan gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka Robinson Saalino dinyatakan gugur. Agenda sidang perdana akan digelar hari ini, Senin (12/06/2023).
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan saat dikonfirmasi LimaSisiNews melalui telepon selulernya, Minggu (11/06/2023).
“Terkait mafia tanah dengan tersangka Robinson, berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, hari Senin 12 Juni 2023 sidang perdana. Sedangkan tersangka Agus masih memeriksa saksi-saksi,” ucapnya.
Sebelumnya Kejati DIY menangkap dan menetapkan tersangka Robinson dalam kasus mafia tanah yaitu dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY dengan kerugian lebih dari Rp2 miliar. Perusahaan ini memanfaatkan Tanah Kas Desa untuk dibangun perumahan kemudian dijual kembali.
Kasus ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas Tanah Kas Desa, tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT. Destama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.
Diketahui juga sebelumnya, bahwa asus korupsi ini terkuak setelah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemanfaatan Tanah Kas Desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT. Dazatama Putri Santosa (DPS).



