Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan, sehingga dilakukan penangkapan terhadap Robinson Saalino pada Jumat (14/04/2023).
Dalam LHP tersebut Sultan mengalami kerugian Rp2,4 miliar. Tersangka R melakukan penguasaan terhadap Tanah Kas Desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin.
“Sekitar 16.000 meter persegi. Lahan belum semuanya dibangun rumah, namun sudah dipagari,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto.
Dalam kasus tersebut, ternyata Robinson tidak sendiri. Kejati juga telah menangkap Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso (AS) dalam kasus mafia tanah tersebut. Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar mengatakan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus penangkapan Direktur PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson. Pada awalnya ia diperiksa sebagai saksi oleh Kejati DIY.
Penetapan AS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka Robinson yang lebih dahulu ditahan. Alasan penetapan tersangka, karena Agus sebagai Lurah Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Di antaranya tidak melakukan tugasnya melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan oleh PT. DPS agar sesuai dengan peruntukannya di lahan tanah kas desa.
Selain itu perbuatan tersangka AS (Agus Santoso) bersama dengan RS (Robinson) telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar. Jumlah kerugian ini meningkat dari rilisnya sebelumnya yang hanya sebesar Rp2,4 miliar.
Arifin/ed. MN



