LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jatake dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan tidak terdapat pungutan liar dalam bentuk apa pun.
Seluruh mekanisme pembiayaan dan pembayaran telah mengacu pada keputusan resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dan dilakukan secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Desa Jatake, Karna menyampaikan bahwa pelaksanaan Program PTSL di Desa Jatake berjalan lancer. Hingga saat ini, program tersebut telah terealisasi lebih dari 400 bidang tandah di Desa Jantake Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Hingga saat ini, program tersebut telah terealisasi lebih dari 400 bidang tanah.Didesa Jatake kecamatan panggarangan kabupaten Lebak provinsi Banten,” ujar Kepala Desa Jantake pada Jumat (02/01/2026).



