Terkait pembiayaan, Kepala Desa Jatake menegaskan bahwa biaya PTSL telah sesuai ketentuan SKB Tiga Menteri. Ia juga menekankan, tidak ada pungutan liar, bahkan masyarakat menyambut program PTSL dengan sangat antusias dan merasa terbantu.
“Kami selaku warga masyarakat Desa Jatake sangat berterima kasih atas adanya program PTSL ini. Program ini sangat membantu masyarakat, terutama dari sisi biaya yang sangat terjangkau. Selama proses berjalan, tidak ada tekanan maupun pungutan dari pihak mana pun, Dengan demikian, tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan. Tidak dibenar informasi yang menyebutkan praktik pungli dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Jatake,” ungkap salah seorang warga.
Program PTSL di Desa Jatake diharapkan dapat terus berjalan dengan baik hingga seluruh bidang tanah masyarakat dapat terdaftar secara resmi, sehingga memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga.
Tri/Ed. MN



