LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Menyikapi maraknya peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman akhir-akhir ini tentunya menjadi keprihatinan banyak pihak, khususnya bagi masyarakat Sleman. Begitu pula dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman.
Untuk itu, akibat makin maraknya peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan, dengan tegas PDM Kabupaten Sleman mengeluarkan pernyataan sikapnya. PDM Sleman dengan tegas menolak peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan minuman oplosan karena hal itu jelas tidak sesuai dengan tuntutan dan ajaran bagi umat Islam.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua PDM Sleman, H. Arif Sulistyo, S.E.,, didampingi Sekretaris, H. Mahfud, M.Si., dan Ari Wibowo, S.H., selaku Ketua Majelis Hukum dan HAM, dan seluruh pengurus PDM Sleman saat menggelar audiensi langsung dengan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Sleman, Senin (15/07/2024).
“Untuk itu, Muhammadiyah, PDM Sleman khususnya perlu menyikapi hal ini (peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan),” tegasnya.
Kabupaten Sleman telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, dan sebagai peraturan pelaksananya telah diterbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor: 10 Tahun 2023.
“Namun dalam kenyataannya, ditemukan banyak peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman, baik yang memiliki izin mau pun yang tidak memiliki izin dengan melanggar ketentuan tersebut, misalnya bertempat di rumah tinggal, pemukiman masyarakat, warung, dan di dekat tempat peribadatan,” ungkap Arif dalam siaran persnya.
Berdirinya tempat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman telah mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat yang bergerak secara mandiri dalam berbagai bentuk.
“Hal ini karena pihak yang berwenang terkesan melakukan pembiaran. Sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor: 8 Tahun 2019, Bupati berkewajiban,” tuturnya.
“Harapan kami ke depan, untuk kabupaten Sleman ini bebas dari miras, karena itu bagian dari gerakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar. Apa pun itu, miras itu adalah sumber dari seluruh kejahatan, kalau itu dibiarkan akan semakin banyak kerusakan yang terjadi di Sleman,” harapnya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan sikap dari PDM Sleman, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan pihaknya melalui dinas atau instansi terkait sudah melakukan pendataan dan melakukan penanganan terkait maraknya peredaran miras di kabupaten Sleman ini.
“Nanti kita akan sampaikan langkah-langkah apa yang akan diambil oleh Pemkab Sleman. Outlet miras resmi yang memiliki izin di Kabupaten Sleman pada tahun 2024 ada 7, sedangkan yang tidak memiliki izin ada 35 outlet. Kemudian ada lagi outlet yang memiliki izin tapi tidak melalui Peraturan Bupati, tapi dengan izin OSS di mana izin ini tidak lewat Bupati tapi langsung yang mengeluarkan pusat, yaitu tanpa melalui verifikasi baik dari Disperindag maupun dari Dinas Perizinan, itu ada 6 outlet,” jelas Kustini.



