“Langkah-langkah kami, kita sering dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP) maupun dengan Kapolsek setempat terkait adanya 35 outlet tanpa izin resmi penjualan miras, khususnya di Kabupaten Sleman. Kemarin kita sudah memberikan Surat Peringatan pertama (SP 1) pada tanggal 10 Juli 2024 ke 35 outlet itu,” katanya.
SP 1 yang diberikan ke 35 outlet miras yang tidak memiliki izin resmi ini diberikan batas waktu 7 hari, Kalau sampai batas waktu yang telah ditentukan itu belum juga ditanggapi, maka akan dilakukan penutupan sementara.
“Kami berusaha semaksimal mungkin bagaimana Kabupaten Sleman yang sembada dan agamis bisa terwujud. Kami mohon peran serta seluruh warga masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan terkait maraknya peredaran miras di Kabupaten Sleman ini,” tutup Kustini.
Adapun pernyataan sikap dari PDM Kabupaten Sleman adalah:
1. MENOLAK berdirinya tempat-tempat peredaran dan/atau penjualan
minuman beralkohol di Kabupaten Sleman yang tidak sesuai dengan
peraturan yang berlaku;;
2. MENDESAK Bupati Sleman untuk secara serius melakukan pengendalian
terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten
Sleman, di antaranya:
a) Memperketat perizinan peredaran dan/atau penjualan minuman
beralkohol sesuai peraturan yang berlaku; dan;
b) Menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran dan/atau
penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki perizinan baik secara
pidana maupun administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
3. MENDESAK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman
untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan;
4. MENDESAK Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman untuk melakukan
penindakan secara tegas terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman
beralkohol yang melanggar peraturan yang berlaku.
Arifin/Ed. MN



