LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
FA, oknum ustadz sekaligus guru ngaji di salah satu masjid yang ada di Kampung Purwodiningratan, RW 08, Ngampilan, Yogyakarta diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap salah satu santriwatinya atau murid ngajinya sejak tahun 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan saksi, FA dan korban adalah tetangga sama-sama tinggal di Purwo. Selain sebagai ustadz dan guru ngaji, FA juga berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).
Salah satu saksi yang juga kerabat korban menuturkan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan pelaku sebanyak lima kali sejak tahun 2022.
“Dari pengakuan korban, dari cerita Ibunya, kurang lebih lima kali dilakukan,” tuturnya, Jumat (16/05/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa awal kejadian pelaku meminta korban untuk melakukan oral dan parahnya kejadian tersebut dilakukan di dalam masjid tempat pelaku mengajar.
“Kejadian awal di tahun 2022, saat itu korban masih berusia 16 tahun dan baru kelas satu SMA. Pelaku meminta korban untuk melakukan oral di dalam masjid di lantai 2,” ujarnya.
“Kemudian yang kedua di tahun yang sama, korban diminta pelaku untuk mengembalikan buku/laptop ke rumah pelaku. Pada saat itu istri pelaku sedang keluar kota, kemudian korban dipaksa masuk ke rumah dan dikunci pintunya dari dalam. Pelaku kemudian melucuti pakaian korban namun pelaku dan korban tidak melakukan hubungan badan,” lanjut saksi.



