LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Para Investor Korban Investasi Jogja Eco Wisata Minta Kejelasan Terkait Legalitas Aset Mereka ke Pemda DIY

by Redaksi
05/09/2023
in DI Yogyakarta
22
SHARES
146
VIEWS

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –

Para investor yang menjadi korban investasi Jogja Eco Wisata mendatangi Pemda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (05/09/2023).

Kedatangan mereka tersebut untuk meminta kejelasan terkait legalitas aset properti yang sudah mereka sewa. Permintaan itu disampaikan oleh Paguyuban Investor Jogja Eco Wisata saat beraudiensi dengan Pemda DIY.

Jogja Eco Wisata merupakan sebuah proyek kawasan mandiri yang berlokasi di Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman.

Seperti diketahui bahwa properti tersebut dibangun oleh Robinson Sealino yang saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus mafia tanah kas desa Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.

Aris salah satu perwakilan Investor Jogja Eco Wisata menuturkan, audiensi tersebut dimaksudkan untuk meminta arahan dari Pemda DIY dan mencari solusi dari permasalahan yang mereka alami.

Menurutnya, korban investasi Robinson tidak melakukan praktek jual beli properti, melainkan sewa menyewa. Dalam perjanjian pun telah dicantumkan dokumen Hak Pengelolaan (HPL) dengan masa sewa 20 tahun.

“Kegiatan di sana itu dilindungi secara hukum baik dari sisi ruang dan tanahnya. Artinya tanahnya legal bahwa ada izinnya. Kemudian bangunannya juga legal ada izinnya. Itu yang ingin kami dapatkan. Untuk itu tentu kami tidak melakukan sendiri, perlu arahan dari pemerintah setempat,” tuturnya.

Lebih lanjut Aris menjelaskan, kerugian yang dialami dari para investor yang kurang lebih ada sekitar 300 orang tersebut ditaksir mencapai Rp 40 miliar. Nilai itu dihitung dengan asumsi jumlah korban yang mencapai sekitar 300 orang.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share9SendShare

Berita Terkait

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat ketahanan sumber daya air melalui program pemeliharaan embung dan sumber...

Anggaran Terbatas, DPUPKP Sleman Prioritaskan Pembangunan Kantor Kapanewon Turi dan Taman Budaya

Maret 14, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Keterbatasan anggaran pada tahun 2026 memengaruhi sejumlah rencana pembangunan di bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum,...

Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Suwarsono

Pengelolaan PSU Perumahan di Pengelolaan PSU Perumahan di Sleman Terkendala Anggaran dan Perilaku Warga

Maret 14, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) – Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Sleman masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/