“Jumlah korban dan kerugian secara pasti memang kami belum bisa mendata tapi kalau berdasarkan asumsi korban sekitar lebih dari 300 orang dan kerugiannya sampai sekitar 40 miliar. Korban dari seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Para korban tersebut awalnya tergiur oleh promosi masif yang dilakukan oleh pihak pengembang.
“Setelah ada promosi itu dilakukan di depan notaris . Dan itu kami datang ke sana bukan sebagai pembeli tetapi sebagai investor yang menyewa lahan tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang diatur dalam akta notaris,” ucap Aris.
Namun setelah Robinson ditangkap oleh aparat berwajib, saat ini proyek pembangunan Jogja Eco Wisata menjadi mangkrak. Padahal sebagian besar investor telah melunasi pembayaran.
Padahal pengembang berjanji untuk menyelesaikan pembangunan dalam waktu sekitar 9 bulan. Namun pada kenyataannya membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun. Bahkan ada aset yang belum dibangun sama sekali hingga saat ini.
“Secara umum progres pembangunan terhenti tetapi dengan menyisakan banyak persoalan. Antara lain bangunan banyak yang belum jadi bahkan ada yang belum terbangun sama sekali. Sementara sudah dibayar lunas,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak paguyuban belum akan menempuh jalur hukum terhadap Robinson yang terindikasi melakukan penipuan kepada para investor. Pihaknya memilih berfokus untuk mencari legalitas aset.
“Tuntutan itu secara masif kita belum lakukan ya kepada Robinson. Utamanya tentang ganti rugi itu belum, kita lakukan ya tetapi kita lebih fokus bagaimana legalitas ini bisa terwujud. Maka dari itu kita semua datang ke sini,” pungkasnya.
Arifin



