LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Niat meminta klarifikasi berubah menjadi situasi tak terduga. Aktivis dan awak media yang hendak menanyakan legalitas aktivitas galian tanah jenis C di Kecamatan Sajira justru mengaku mendapat respons bernada tinggi dari oknum Satuan Pamong Praja (Satpol PP)
Insiden itu terjadi saat konfirmasi terkait dua titik galian yang menjadi perhatian warga. Alih-alih memperoleh penjelasan administratif, suasana disebut memanas. Oknum yang dikonfirmasi diduga menunjukkan sikap emosional, bahkan melontarkan pernyataan bernada tantangan.
Padahal, pertanyaannya sederhana: apakah kegiatan tersebut sudah berizin sesuai aturan?
Awak media datang ke lokasi namun tidak ada pegawai, kemudian awak media dan aktivis mencoba mengkonfirmasi melalui Pesan WhatsApp (WA) kepada oknum tersebut.
“Kami datang dan konfirmasi membawa pertanyaan, bukan tuduhan. Kalau izinnya ada, tentu tinggal diperlihatkan. Kalau belum, ya perlu ditertibkan. Itu saja,” ujar Bastian Mazazi Aktivis Naga Harapan Bangsa (NHB)
Lokasi pertama berada di Kampung Paja, Desa Paja. Lahan tersebut disebut milik H. Yuyu, dengan penanggung jawab lapangan atas nama Doing dan Munir. Aktivitas disebut telah berjalan selama beberapa waktu.



