Lokasi kedua berada di Kampung Sintal Wangi, Desa Sukajaya. Warga mengeluhkan dampak aktivitas terhadap lingkungan serta kondisi jalan desa yang menjadi licin dan rawan kecelakaan, khususnya saat musim hujan.
Desa Paja dipimpin oleh Jaro Fuloh, sedangkan Desa Sukajaya dipimpin oleh Jaro Asep.
Publik menilai, dalam era keterbukaan informasi, pertanyaan soal izin bukanlah serangan, melainkan bagian dari kontrol sosial yang wajar. Terlebih, aktivitas yang menyangkut lingkungan dan keselamatan masyarakat semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.
Jika seluruh perizinan telah terpenuhi, tentu klarifikasi menjadi kesempatan untuk meluruskan isu. Namun jika belum, maka pembenahan adalah langkah yang lebih elegan dibandingkan respons emosional.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh. Penegakan aturan, apabila diperlukan, diharapkan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi terkait. Media ini tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Tri/Ed. MN



