LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Lagi, Tiga sindikat peredaran narkoba jenis sabu yang masuk wilayah DIY berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY.
Salah satu sindikat tersebut beroperasi dari dalam sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jawa Tengah.
Brigjen Pol Andi Fairan,Kepala BNNP DIY mengungkapkan, ketiga jaringan yang berhasil diungkap BNNP DIY antara lain jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali, jaringan Jogja-Pekanbaru, serta Jogja-Lapas di Jawa Tengah.
Total ada tujuh tersangka yang telah diamankan dari pengungkapan kasus tersebut. BNNP DIY juga turut mengamankan barang bukti berupa metamfetamin atau narkotika jenis sabu berjumlah 95 gram.
Ia memaparkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari lima laporan yang diperoleh dalam kurun waktu tiga bulan atau sepanjang Juni hingga Agustus 2023.
“Kita putus jaringan Yogyakarta dan jaringan lapas di daerah Jateng, jaringan peredaran gelap narkoba Yogyakarta-Pekanbaru,” papar Andi di kantor BNNP DIY, Kamis (07/09/2023).
Lebih lanjut Andi menuturkan, ketujuh tersangka yang diamankan meliputi AP (31), KS (41), dan MJ (38) dari jaringan Jogja-Lapas di Jateng. Kemudian I (27) dan DT (27) dari jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali. Serta YS (31) dan JM (46) dari jaringan Jogja-Pekanbaru.
Dia menjelaskan pengungkapan jaringan jateng Jogja-Lapas di Jateng berawal dari penangkapan tiga orang tersangka berinisial AP, KS, dan MJ. Dari ketiga tersangka ini, petugas turut menyita barang bukti 10 gram sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa ketiga tersangka tersebut dikendalikan dari dalam lapas di Jawa Tengah.
Namun Andi masih enggan menyebut lokasi lapas yang memiliki jaringan peredaran narkoba itu. Sebab upaya penyelidikan masih terus berlangsung.
“Kami sudah koordinasi untuk melakukan pengungkapan dari operator yang mengendalikan di sana,” tuturnya.



