LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Lagi, BNNP DIY Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Wilayah DIY

by Redaksi
07/09/2023
in DI Yogyakarta, Hukrim, TNI Polri
32
SHARES
214
VIEWS

Ia juga meminta agar lapas dapat memperketat pengawasan di tempatnya. Misalnya dengan memperketat pengawasan penggunaan telepon genggam bagi penghuni lapas.

“Perlu koordinasi dengan baik sehingga peredaran gelap narkotika khususnya di Yogyakarta ini bisa kita tekan,” jelasnya.

“Otaknya sementara sedang kami kembangkan kasusnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap,” lanjutnya.

Untuk pengungkapan jaringan Jogja-Pekanbaru berawal dari informasi intelijen adanya pengiriman paket melalui ekspedisi yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2 gram.

Dibalik pengiriman paket tersebut ternyata ada peran tersangka YS (31) dan JM (46) yang kini sudah diamankan petugas.

“Asal pengiriman Pekanbaru-Riau menuju Sleman. Petugas BNNP DIY berkoordinasi dengan jasa ekspedisi pun melakukan penyelidikan secara undercover, surveillance, eliciting dan profiling target,” imbuhnya.

Sementara jaringan Yogyakarta, Prambanan, Klaten, dan Boyolali berhasil diungkap melalui penangkapan I (27) dan DT (27).

Dari pengembangan kasus ini tersebut, BNNP DIY mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 75 gram.

“Jaringan ini tidak terkait, masing-masing beda. Tapi tiga jaringan yang kita ungkap selama ini beredar narkotika di Yogyakarta. Mereka rata-rata yang kita anggap bahwa ini adalah potensi jaringan yang mengedarkan narkotika di Jogja,” ucapnya.

Para pelaku pengedar narkoba tersebut dijerat dengan pasal yang beragam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dua tersangka jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Arifin

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share13SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/