LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Ketua Peradi RBA Sleman, Dr. Iwan Setyawan, SH, MH, menilai kebijakan hukum pidana baru tersebut berpotensi menggerus rasa aman masyarakat.
Sebagaimana diketahui, KUHP nasional yang baru disahkan untuk menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan dijadwalkan mulai berlaku secara penuh pada 2026. Pemerintah menilai KUHP baru sebagai produk hukum nasional yang disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya Indonesia, serta perkembangan zaman. Sementara itu, pembaruan KUHAP tengah dipersiapkan untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan KUHP baru.
Namun, menurut Iwan Setyawan, jika dikaji secara akademis dan ilmiah, penerapan KUHP dan KUHAP baru justru menimbulkan kekhawatiran serius. Ia menilai sejumlah pasal berpotensi menekan kebebasan warga dan membuka ruang kriminalisasi.
“Secara ilmuwan, ini sangat memprihatinkan. Rakyat merdeka tinggal di negeri sendiri, tetapi justru tidak merasa aman,” ujar Iwan.
Ia bahkan membandingkan KUHP baru dengan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda. Menurutnya, meski lahir pada masa penjajahan, KUHP lama masih memberikan batasan yang relatif jelas dalam melindungi rakyat.



