“KUHP warisan Belanda saja masih bisa melindungi rakyat jajahan. Ini KUHP karya anak bangsa sendiri, tetapi justru berpotensi membinasakan rakyatnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iwan menekankan bahwa penerapan KUHP dan pembaruan KUHAP semestinya disertai pendekatan restorative justice (RJ), agar hukum pidana tidak semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keadilan bagi korban dan masyarakat.
Ia berharap pembentuk undang-undang benar-benar menjadikan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama dalam merumuskan dan menerapkan hukum pidana nasional.
“Hukum itu dibuat untuk kepentingan rakyat, bukan untuk menakut-nakuti. Negara harus memastikan hukum benar-benar melindungi rakyat secara nyata dan berjangka panjang,” pungkasnya.
AR



