LimaSisiNews, Lebak (Banten) —
Kepala Sekolah SDN 3 Cikatomas diduga tidak bersedia memberi klarifikasi saat dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran pemeliharaan gedung sekolah yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Sekolah SDN 3 Cikatomas saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, kepala sejolah tersebut justru memberi jawaban yang dinilai tidak kooperatif. Alih-alih menjelaskan atau memberi klarifikasi, kepala sekolah tersebut menyatakan bahwa wartawan tidak ada hak untuk konfirmasi terkait anggaran sekolah.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya mengingat anggaran pemeliharaan gedung sekolah bersumber dari dana BOS, yang pada prinsipnya wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Sikap tertutup pihak sekolah ini dinilai bertentangan dengan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala sekolah SDN 3 Cikatomas, Angkawijaya memberi jawaban melalui pesan WhatsApp kepada awak media. Dalam keterangannya, kepala sekolah menyampaikan bahwa media tidak memiliki hak untuk mempertanyakan anggaran sekolah.
“Untuk pemeriksaan anggaran sekolah hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi, di antaranya Inspektorat, Dinas Pendidikan, BPK, maupun KPK, serta melalui mekanisme rekomendasi monitoring dan evaluasi (monev),” ungkapnya.



