“Ya, lebih lanjut, tidak ada hubungannya dengan media. Yang harus memeriksa adalah inspektorat dan dinas. Apalagi konfirmasi terkait dana BOS. Maaf! Jangan salah arti,” lanjut Angkawijaya lagi.
Pernyataan tersebut disampaikan saat awak media berupaya mengkonfirmasi terkait realisasi anggaran pemeliharaan gedung sekolah yang bersumber dari dana BOS.
Keterbukaan informasi penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) wajib dilaksanakan sekolah berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Sekolah, sebagai badan publik, diwajibkan mengumumkan laporan penggunaan dana BOS secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
keterbukaan informasi dana BOS.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa informasi pengelolaan anggaran pendidikan adalah hak publik.
Permendikdasmen Nomor: 8 Tahun 2025 (atau Juknis BOS terbaru) mewajibkan satuan pendidikan mengelola dana secara transparan dan akuntabel.
Tri/Ed. MN



